
Terdakwa Nofrika Duris Pratama meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana penebangan pohon di register 42 Waykanan, Lampung.
Hal itu ia sampaikan melalui surat pembelaannya (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukumnya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Ada beberapa poin yang kami sampaikan. Salah satunya kami minta terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan jaksa,” kata penasihat hukumnya, M Ariansyah di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, dalam pledoi nya ia juga meminta kepada majelis hakim agar menolak dakwaan dan tuntutan jaksa secara keseluruhan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Sehingga kami mohon kepada majelis hakim agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan setelah putusan,” kata dia.
Lanjut dia, pertimbangan atas tuntutan yang telah dibacakan melalui pledoi tersebut di antaranya, bahwa jaksa dalam perkara tersebut telah menerapkan pasal yang telah dicabut dan tidak berlaku.
Menurut dia, ketentuan Pasal 50 ayat (1), (3) huruf a, f, g, h, j, k dan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap pasal 50 ayat (1), (2), (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) telah dicabut dengan UU No18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Oleh karena itu tuntutan jaksa menjadi cacat hukum kesalahan prosedural dalam menentukan suatu tuntutan. Tuntutan menjadi tidak jelas terhadap subjek hukum yaitu terdakwa yang
dituntut dengan pasal yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi,” katanya.
“Kemudian setelah kami analisa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan bahwa tidak ada satupun saksi fakta yang melihat dan bisa membuktikan terdakwa menebang dan mengangkut kayu yang dilaporkan Polres Way Kanan,” katanya lagi.




