
Suaranarasi.com – Korban ekspedisi, Azizi memimta keadilan kepada majelis hakim terkait putusan mendatang yang akan dijatuhi oleh majelis hakim.
“Kami minta keadilan mudah-mudahan majelis hakim dapat memutus hukuman kepada terdakwa dengan seberat-beratnya,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, menurutnya dampak dari perlakuan terdakwa tersebut sangat merugikan baik kepada dirinya maupun kepada supir-supir lainnya. Karena itu, lanjut dia, dirinya memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman terdakwa.
“Ini sangat merugikan kami. Dampak karena terdakwa ini merugikan juga para supir yang susah untuk mengangkut,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Novita menuntut terdakwa Susilo dua tahun penjara terkait perkara penggelapan.
Jaksa Novita dalam persidangan meminta agar terdakwa dihukum selama dua tahun.
Terdakwa dalam perkara tersebut atas perbuatannya telah didakwa oleh jaksa melanggar PasalĀ 374 KUHP juncto 372 KUHP. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan.
Terdakwa sendiri dituntut oleh jaksa lantaran telah melakukan penggelapam dengan kerugian sebesar Rp282 juta.




