
Suaranarasi.com – Mantan Bendahara pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Tulangbawang Barat (Tubaba), Eni Yuliati membantah semua keterangan saksi-saki yang telah dihadirkan beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa dirinya ikut terlibat menerima aliran dana serta memalsukan tandatangan.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pledoi.
“Saya tidak menerima aliran dana dan saya tidak melakukan pemalsuan tandatangan,” katanya sambil menangis membacakan pledoi nya, Kamis.
Sementara itu, terpidana Nurmansah saat menjadi saksi telah mengungkapkan semuanya mulai dari aliran dana, pemalsuan tandatangan, dan lainnya. Menurut dia, adanya pemutarbalikan fakta kesalahan dan kerugian negara sehingga kerugian negara dibebankan seluruhnya kepadanya.
“Pada fakta persidangan terdapat selisih uang yang semuanya di terdakwa Eni Yuliati,” katanya.
Dia menjelaskan selisih uang tersebut diantaranya biaya operasional balai dan pajak sebesar Rp43.200.000, mini lokakarya Rp49.500.000, pengelola dan balai dan clining servis Rp91.800.000, media KIE dan ex banner Rp75.000.000.
“Kemudian anggaran untuk kedatangan BKKBN pusat Rp40.000.000, umbul-umbul Rp11.500.000, pembuatan papan nama Rp5.775.000, pembuatan tugu kampung Rp10.500.000, dan biaya honor supir dan driver 10.200.000,” katanya lagi.




