
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin keenam mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi langsung atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait penguatan pengawasan dan penegakan integritas di lingkungan Pemasyarakatan.
Pembacaan ikrar dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Amaminur. Seluruh pegawai mengikuti pembacaan ikrar dengan penuh kesungguhan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga Lapas Metro tetap bersih dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Kepala Lapas Metro, Gusvendra Priambogo, menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan perhatian serius terhadap penyalahgunaan handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.
“Saya berharap kita dapat berkomitmen melaksanakan apa yang menjadi arahan pimpinan, dengan melaksanakan sesuai SOP yang ada,” kata Gusvendra.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjaga integritas serta menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih sangat bergantung pada komitmen dan kedisiplinan seluruh petugas.




