
Suaranarasi.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan memimpin sidang perdana dengan pembacaan dakwaan yang melibatkan terdakwa Wawan Kurniawan.
Terdakwa Wawan sendiri duduk di kursi pesakitan atas perkara pembubaran ibadah pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
“Hari ini agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya, Selasa 23 Mei 2023.
Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut, terdakwa Wawan didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 167 KUHPidana.
“Beberapa waktu lalu, terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, usai melakukan pembubaran ibadah di GKKD. Perkaranya kemudian telah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung,” ujarnya.
Hadir JPU tersebut di antaranya, Firdaus Affandi, Yani Mayasari, Samsi Thalib, Miryando Eka Putra, Togi Sirait, dan Kandra.
Hadir selaku Hakim Ketua, Samsumar Hidayat, Hakim Anggota Aria Veronica, dan Firman Khadafi, serta Panitera Pengganti, Imas Liasari.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tujuh orang saksi.




