
Suaranarasi.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Pemberian layanan hukum gratis ini disediakan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menurut Direktur Biro Bantuan Hukum Ikadin, Putra Nata Sasmita, lembaganya dipercaya untuk menjalankan layanan hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Alhamdulilah, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Lampung dipercaya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberikan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum secara cuma-cuma atau gratis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang”. Ujar Putra Natas Sasmita.
Putra Nata Sasmita mengatakan, Para Pencari Keadilan yang ingin konsultasi persoalan hukum dan mendapat bantuan hukum bisa ke Ruangan Posbakum yang terdapat di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
“Masyarakat yang kebingungan ketika tersangkut masalah hukum dapat menyambangi ruangan Posbakum untuk konsultasi. Sepanjang bulan Mei ini, Posbakum telah melayani sedikitnya 17 Orang Pencari Keadilan dan 14 perkara pidana untuk didampingi di persidangan. Dan semuanya kami berikan secara gratis”. Tambah Pria yang akrab disapa Putra ini.
Selain itu, Putra Nata Sasmita menambahkan terdapat puluhan Advokat dan Konsultan Hukum yang siap memberikan layanan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Ada puluhan advokat dan konsultan hukum yang berjaga di Posbakum. Layanan ini diberikan setiap hari Senin hingga Jumat dari Pukul 08.00 -16.30 WIB. Sejauh ini perkara yang Kami berikan berupa pendampingan hukum bagi terdakwa yang diancam hukum di atas lima tahun melalui penunjukan majelis hakim dan beberapa perkara permohonan seperti perubahan nama, pembuatan gugatan dll”. Pungkasnya.




