
Suaranarasi.com – Anggata kepolisian Polres Lampung Timur menangkap seorang pemuda yang melakukan pencurian sebuah ponsel.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku tersebut berinisial IS (25) warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam rumah warga dan membuka jendela depan kemudian yang mencuri satu unit ponsel yang ada ditempat tidur.
“Setelah berhasil mencuri, kemudian pelaku keluar melalui pintu dapur rumah,” katanya, Minggu 9 April 2023.
Dia melanjutkan, korban mengetahui bahwa ponselnya telah hilang setelah ia terbangun.
kemudian korban melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
“Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Polres Lampung Timur, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.




