
Suaranarasi.com – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi munculnya petisi yang menyerukan perubahan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tentang bagaimana tunjangan kinerja (tukin) dihitung 100 persen yang sebelumnya 50 persen.
Diakui Yustinus, meski kondisi keuangan negara sudah jauh lebih baik, ke depan masih ada kondisi yang tidak menentu.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan banyak faktor untuk mengumumkan kebijakan THR.
“Namun seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pemerintah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi atas kontribusinya dengan tetap memperhatikan kemampuan finansial pemilik rumah. Kami masih serba tidak pasti akibat dinamika geopolitik dan ekonomi global,” katanya dikutip Suaranarasi.com dari CNN Indonesia.com, Sabtu 8 April 2023.
Meski begitu, dia menghormati petisi tersebut, menyebutnya sebagai bentuk resmi dari optimisme peningkatan ketahanan ekonomi Indonesia.
“Tentu kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Bisa dipahami sebagai aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Ke depan, ia berharap perekonomian bisa lebih baik dan stabil, serta mengatasi berbagai tantangan agar THR PNS bisa kembali normal atau penuh.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan THR tahun ini akan tetap sama seperti tahun 2022. Artinya, THR menggunakan komponen gaji pokok, tunjangan bawaan (gelar dan keluarga) dan tunjangan kinerja 50 persen.
Tak terima dengan kebijakan tersebut, pejabat pun mengajukan permohonan untuk mengubah peraturan dan memperkenalkan THR tahun ini dengan perhitungan 100 persen tukin.
Petisi tersebut diawali oleh akun @persada_sm809 di situs change.org dengan judul “Merevisi Aturan THR 2023 Bagi ASN”.







