
Suaranarasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar menegaskan kepada seluruh pegawainya agar tidak coba-coba membantu narapidana untuk memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas.
“Saya tegaskan jangan coba-coba pegawai saya turut membantu narapidana di sini,” katanya di Bandarlampung, Minggu.
Dia melanjutkan, bagi pegawai nya yang bermain-main dengan memasukkan ponsel dan narkoba maka akan ada pidana yang menunggu.
“Ketika pegawai saya menjadi perantara untuk narapidana itu maka PP30 itu menunggu. Artinya bisa dihukum sedang, ringan, potong gaji, turun pangkat, hingga pemecatan,” kata dia.
Dirinya menegaskan selama berada di Lapas, pihaknya mengutamakan agar pegawai tidak menjadi perantara bagi narapidana setempat. Dirinya selalu mewarning petugas baik di setiap apel maupun secara pribadi terhadap petugas.
Kepada narapidana, lanjut dia, jangan coba-coba untuk memasukkan benda terlarang agar terhindar dari penindakan register F.
“Saya berulang kali sampaikan bahwa narapidana di dalam ini adalah dibina, jadi ketika mereka melanggar maka akan ditindak baik di pidana kan atau pun masuk di register F,” katanya.
“Ketika sudah masuk register F maka, semuanya akan hilang hak nya baik remisi dan lainnya. Karena itu kami minta narapidana agar jangan bermain-main, ikuti saja kegiatan pembinaan yang ada di dalam Lapas,” katanya lagi.




