
Suaranarasi.com – Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas nama terdakwa Wawan Kurniawan, digelar di Pengadilan Kelas IA Tanjung Karang, Selasa 13 Juni 2023.
Pada sidang kali ini, menghadirkan saksi Haidarmansyah selaku Kepala Bappeda Kota Bandarlampung dan Makmur selaku Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bandarlampung.
Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut yaitu, Samsi Thalib, Firdaus Affandi, Togi Sirait, dan Kandra.
Hadir selaku Hakim Ketua, Samsumar Hidayat, Hakim Anggota, Aria Veronica, dan Firman Khadafi, serta Panitera Pengganti, Imas Liasari.
Dalam sidang tersebut, Wawan didakwa dengan dua pasal yaitu 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 167 KUHP.
Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, usai melakukan pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.




