
Suaranarasi.com – Ketua Majelis Hakim Veronika menunda sidang putusan perkara dugaan penebangan pohon di register 42 Way Kanan yang melibatkan terdakwa Nofrika Duris Pratama.
Penasihat hukum terdakwa dari Ikadin Posbakum, M Ariansyah mengatakan, penundaat tersebut terkait adanya permintaan majelis hakim berupa dokumen asli.
“Majelis hakim minta dokumen asli, tapi kita ada dan kita akan serahkan,” katanya, Senin 7 Agustus 2023.
Dia melanjutkan sidang ditunda pada Rabu tanggal 9 Agustus 2023 mendatang. Dalam perkara tersebut, dirinya siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kita tunggu sidangnya, apapun keputusannya kita kawal bersama. Tapi yang jelas selama fakta persidangan dari pemeriksaan saksi tidak terbukti bahwa terdakwa seorang perambah. Bahkan pasal yang diterapkan jaksa sendiri pasal yang tidak berlaku lagi sehingga perkara tersebut cacat hukum,” kata dia.
Bersamaan pada sidang tersebut, ratusan masyarakat yang tergabung pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mitra Agro Makmur Sejahtera, Way Kanan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Aspirasi yang disampaikan terkait penetapan terhadap terdakwa Nofrika Duris Pratama dalam perkara dugaan penebangan pohon di register 42 Waykanan, Lampung.
Dalam orasinya, para petani minta kepada majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa yang merupakan seorang penyimbang adat di Way Kanan dalam perkara penebangan pohon di register 42.




