
Suaranarasi.com – Terdakwa kasus pembalakan liar, Novrika Nuris Pratama sujud syukur setelah mendengar putusan Majelis hakim. Lantaran dirinya dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Novrika Nuris Pratama tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus pembalakan liar.
Dalam pertimbangan majelis hakim, tuntutan jaksa dinilai prematur, karena status tanah tempat lokasi tindak pidana dinilai belum jelas.
Direktur Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung, Putra Nata Sasmita menilai putusan majelis hakim tepat dan mencerminkan keadilan.
Ia menilai tujuan dari hukum untuk mewujudkan keadilan tercermin dari pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.
Menurut pria yang akrab disapa Putra ini, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan yang diharapkan Tim Advokat Posbakum.
“Tentunya kami mengapresiasi putusan Majelis hakim, yang dalam pertimbangannya jeli melihat fakta-fakta persidangan. Jadi tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan benar-benar diterapkan. Juga kepada Tim Advokat Posbakum, yang menangani perkara ini, Bung Ariansyah, Setiady Rosasi, dan Novel juga patut diapresiasi karena dengan gigih merumuskan pembelaan,” Ungkap Putra.
Putra menambahkan, Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung Karang hadir sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dirinya menghimbau agar masyarakat pencari keadilan tidak ragu menggunakan jasa posbakum.
“Kebetulan hari ini DPD Ikadin Lampung dipercaya untuk menjalankan layanan Bantuan Hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jadi masyarakat jangan ragu bila tersangkut masalah hukum untuk meminta bantuan Posbakum, karena layanan posbakum diberikan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Lewat putusan ini Posbakum menunjukan bukan sekedar pelengkap secara formil hukum acara, tetapi komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan”. Tutup Putra.




