
Suaranarasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melakukan proses penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
Tersangka tersebut yaitu Murni bin Nahrawi yang disangka telah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.
Penghentian penuntutan itu disaksikan oleh masing-masing pihak keluarga dari tersangka dan korban. Tersangkapun sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada keluarganya.




