
Suaranarasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melakukan proses penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ).
Dalam penghentian perkara tersebut melibatkan tersangka yakni Subari yang disangka telah melanggar Pasal 372.
Penghentian penuntutan itu disaksikan oleh masing-masing pihak keluarga dari tersangka dan korban.
Tersangkapun sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada keluarganya.




