
Suaranarasi.com – Mantan karyawan perusahaan cat Nipsea Paint And Chemicals (Nippon), Rama Febriyanto menyayangkan adanya laporan balik terkait dirinya oleh pihak PT Nippon.
Dirinya dilaporkan oleh pihak PT Nippon dalam hal ini Kepala Administrasi bernama Meling atas dugaan pemalsuan tandatangan pada surat tanda terima ijazah miliknya yang telah dihilangkan oleh pihak PT Nippon.
“Kami menyayangkan adanya laporan oleh pihak PT Nippon kepada korban terkait dugaan pemalsuan tandatangan,” katanya korban melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adila Nawa Yoga, Sulaiman Suhaimi saat ditemui di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak PT Nippon menurutnya sah-sah saja sebagai warga negara. Pihak kepolisian juga, katanya, berhak menerima laporan tersebut.
“Sah-sah saja siapapun yang melapor dan pihak kepolisian juga wajib menerima. Namun kami akan lihat ke depan dan akan buktikan bahwa siapa sebenarnya yang salah dan kita akan kejar itu,” kata dia.
Terkait laporan tersebut, dirinya bersama korban pada Sabtu tanggal 4 November 2023 telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Pada panggilan tersebut, korban juga telah melampirkan bukti pembanding tanda tangan yang ada ditanda terima tersebut.
Ke depan pihaknya akan menghadirkan saksi yang merupakan mantan pegawai PT Nippon yang mengetahui hal tersebut.
“Kita sudah berikan surat pembanding tanda terima yang memang ditandatangani meling sendiri. Jika aslinya saja ada pada kami, dari mana ceritanya korban memalsukan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mendorong kepolisian Polresta Bandarlamlung untuk segera menentukan siapa yang harus bertanggungjawab atas hilangnya ijazah korban tersebut.
“Pada intinya kami sangat menyayangkan langkah ini. PT Nippon yang seharusnya bertanggungjawab bagaimana caranya mengembalikan ijazah yang telah hilang justru mereka malah melaporkan balik kami dengan tuduhan pemalsuan,” katanya lagi.
“Tapi tidak apa-apa, itu hak mereka yang jelas kami terus fokus pada laporan kami terkait hilangnya ijazah korban yang merupakan mantan pegawai PT Nippon ini,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra terkait laporan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
“Saya cek dulu,” katanya.
Sebelumnya, mantan karyawan perusahaan cat Nipsea Paint And Chemicals, Waylunik, Telukbetung Selatan, melaporkan perusahaannya ke Mapolresta Bandarlampung terkait dugaan penggelapan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor: LP/B/860/VI/2023/SPKT/RES Balam/Polda Lampung tanggal 14 Junin2023 atas nama pelapor Rama Febrianto Hidayat perihal dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.




