
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Lampung Utara, Abdurahman, kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada eksepsi tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ginda Ansori Wayka dan Yelli Basuki bahwa dalam surat dakwaan jaksa terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.
“Ada beberapa kejanggalan yang menyebabkan Kami mengajukan nota keberatan ini. Salah satunya tidak jelasnya surat dakwaan jaksa,” kata Ginda Ansori dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa tidak jelasnya surat dakwan tersebut dikarenakan jaksa tidak menguraikan perbuatan terdakwa terkait proses penerimaan uang karena dalam surat dakwaan jaksa hanya mengcopy paste atau menyalin saja BAP dari terdakwa lainnya.
Kemudian isi dalam surat dakwaan tersebur, jaksa banyak memaparkan perbuatan terdakwa lainnya, sehingga terdakwa Abdurahman merasa bahwa perbuatan orang lain dibebankan padanya secara keseluruhan dalam kronologis dakwaanya sehingga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal.
“Dalam dakwaan juga tidak memisahkan perbuatan antara terdakwa Abdurahman dengan terdakwa lainnya sehingga membuat dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel),” kata dia.
“Dengan tidak jelasnya siapa yang melakukan dan perbuatan apa, menjadikan dakwaan jaksa menjadi tidak komprehensif. Karena seharusnya dakwaan tersebut harus diuraikan dengan jelas dan cermat, sehingga majelis hakim dalam memutus perkara ini memperoleh kronologis sesuai dengan fakta hukum dan peristiwa hukum yang dilakukan oleh terdakwa Abdurahman,” katanya.
Lanjut dia, dari keberatan yang disampaikan tersebut bahwa pihaknya memohon<span;> kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa.
“Kami mohon kepada majelis hakim agar menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa Abdurahman untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan; kedudukan; harkat serta martabat,” katanya lagi.
“Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan dan berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Lampung Utara, Abdurahman telah menjalani sidang perdananya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.
Terdakwa dalam sidang minggu lalu telah didakwa menerima uang sebesar Rp25 juta dari rekanan pada kegiatan Bimtek pra tugas para Kepala Desa terpilih Tahun Anggara 2022.
Dalam perkara tersebut, terdakwa juga akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca persidangan perdana tersebut. Surat yang diajukan ke Kejagung tersebut menurutnya bahwa perkara tersebut tidak perlu diteruskan ke proses pengadilan, sebab kerugian negara dalam perkara perkara tersebut hahya di bawah Rp50 juta.




