
Suaranarasi.com – Seorang janda bernama Masruroh Reza menjadi korban penipuan oleh tersangka Hari Yusuf terkait pengambilan satu unit kendaraan dengan cara mencicil senilai Rp300 juta.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka Hari Yusuf tersebut dilakukan dengan cara meminta korban untuk mengambil kendaraan mobil dengan cara kredit.
“Setelah mobil sudah diambil atas nama korban kemudian mobil ini malah dikuasai oleh tersangka. Sedangkam uang pembayaran mobil tetap dibebankan oleh korban,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan korban sempat menemui tersangka untuk meminta mobil yang telah diambil atas namanya. Namun, lanjut dia, mobil tersebut justru tidak berada di tangan tersangka lagi melainkan telah digadai oleh tersangka.
“Sudah tidak ada lagi sama tersangka. Korban dan tersangka ini hubungan hanya rekan bisnis, bahkan tersangka yang menjanjikan akan memberikan hadiah mobil jika bisnis perumahan nya selesai,” kata dia.
Lanjut Sopian Sitepu, tersangka yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bandarlampung tersebut, bahkan tidak hanya melakukan penipuan kendaraan melainkan juga melakukan penipuan pinjaman uang dengan modus akan diangkat sebagai Direktur pada bisnis perumahan nya.
“Tersangka mencoba meminjam uang kepada korban dengan diiming-imingi pekerjaan. Oleh karena itu, korban bukan hanya sebatas menuntut pidana melainkan bagaimana upaya pengembalian kerugian dengan total Rp500 juta. Selain itu juga ke mana barang-barang tersebut digadaikan atau dijual oleh tersangka,” kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, ia berharap pihak penyidik Polresta Bandarlampung dapat membongkar kasus tersebut yang telah memakan sebanyak 50 korban. Pihaknya juga meminta kepada penyidik agar dapat mengungkap seterang-terangnya perkara perkara tersebut dan dapat mendapatkan bukti kendaraan yang telah digadaikan oleh tersangka.
“Bahkan sebenarnya ini berdampak besar terhadap masyarakat Bandarlampung, karena orang-orang menganggap tersangka ini adalah kebal hukum. Bahkan yang menampung barang dari tersangka ini adalah yang mempunyai kekuatan tertentu, yang selama ini menurut pendapat kami di situlah tersangka berlindung,” katanya.




