
Suaranarasi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Septiana Sari menghadirkan tiga saksi pada sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa AS.
Tiga saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya saksi Yudi Apriadi sebagai suami terdakwa AS, Dimas Darmawan sebagai resepsionis Grand Kurnia Hotel, dan Indra Irfiansyah sebagai resepsionis Tango Hotel.
“Tiga saksi dihadirkan jaksa. Satu saksi merupakan suami AS dan dua saksi dari resepsionis hotel,” kata penasihat hukum terdakwa, Lukman Sonata Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup. Dalam persidangan, lanjut Ginting, saksi Dimas Darmawan yang merupakan resepsionis di Grand Kurnia Hotel mengungkapkan bahwa korban berinisial DE sering melakukan check-in atau buka kamar bersama kekasihnya.
“Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan justru korban sering buka kamar bersama kekasihnya. Bahkan kata saksi dia buka kamar untuk keperluan open BO,” kata dia.
Tidak hanya saksi Dimas, saksi Indra Irfiansyah yang juga sebagai resepsionis Tango Hotel juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, saksi Indra juga mengetahui bahwa korban sering membuka kamar di Tango Hotel tersebut.
Bahkan kata saksi, dalam keterangan tersebut pembukaan untuk kamar tersebut merupakan kesepakatan korban dan resepsionis agar memudahkan tamu yang dibawanya.
“Jadi itulah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Justru saksi yang hadir membenarkan bahwa korban sendiri yang sering membuka kamar bersama kekasihnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan terdakwa bahkan korban mengatakan ada penganiayaan,” kata dia lagi.
Dirinya meyakinkan bahwa terdakwa dalam perkara tersebut tidak bersalah. Hal tersebut berdasarkan kebenaran yang telah diungkapkan oleh para saksi dalam persidangan.
“Sampai sekarang kami yakini bahwa terdakwa tidak ada kaitannya dengan TPPO. Keterangan korban yang telah dihadirkan sebagai saksi beberapa minggu lalu itu semua bohong,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa bersama dua rekannya yang dilakukan penuntutan secara terpisah menjalani sidang perdana atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Eka Septiana Sari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa AS mengenal saksi Ayu Restiana yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Saat itu, pada bulan Mei 2024 saksi Ayu Restiana mengenalkan terdakwa dengan korban berinisial DE yang kemudian saksi Ayu Restiana mengajari terdakwa dan korban untuk mencari tamu melalui aplikasi MIChat.
Pada perkara tersebut, terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari korban DE yang telah menjual diri melalui aplikasi MIChat. Namun terdakwa bersama Ayu Restiana dan juga korban membeli ponsel Iphone senilai Rp15juta.
Pada dakwaan itu pula, terdakwa didakwa oleh jaksa mempunyai peran sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan offline. Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa ponsrl Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan tersebut oleh korban DE.




