
Suaranarasi.com – Ratusan masyarakat dari organisasi Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I, Bandarlampung.
Ratus masyarakat dari organisasi LMP tersebut melakukan aksi damai terkait perkara sidang perdata soal lahan yang ada di Jalan Gatoto Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi mengatakan, aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat LMP tersebut terkait perkara mafia dugaan tanah nomo 167 tahun 2024 yang telah masuk dalam persidangan.
“Kami menyambut baik kedatangan kawan-kawan LMP ini terkait ada perkara yang masuk yakni perkara tanah di wilayah Gatot Subroto,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan dalam aksi kawan-kawan LMP tersebut menyampaikan bahwa perkara tanah yang sedang berjalan tersebut untuk terduga satu dan dua merupakan orang yang sama melawan tergugat tiga.
“Mereka juga menyampaikan bahwa tanah yang sedang bersengketa tersebut milik tergugat tiga,” kata dia.
Dalam aksi tersebut, lanjut Alfarobi, masyarakat yang tergabung dalam organisasi LMP tersebut meminta agar hakim yang menangani perkara tersebut bertindak sesuai dengan keadilan berdasarkan fakta persidangan.
Melalui aksi damai tersebut, tambah dia, pihaknya sangat bersyukur atas informasi yang telah diberikan tersebut. Ke depan pihaknya akan berhati-hati dalam menangani perkara sengketa tanah tersebut.
“Kami berterimakasih atas informasinya, dan ke depan kami akan menangani perkara tersebut sesuai dengan keadilan baik fakta-fakta dan barang bukti dipersidangan,” katanya.




