
oplus_2
Suaranarasi.com – Rektor Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi menegaskan kepimpinannya di kampus setempat di tengah konflik dualisme kepengurusan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung.
Penasihat Hukum Keluarga Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya telah menerima surat Kemendikti Saintek nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025 ihwal pelantikan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati.
“Dengan surat ini, maka surat Yayasan Altek Bandar Lampung yang digunakan untuk melantik AF sebagai rektor Unmal adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum dan AF bukan merupakan rektor Universitas Malahayati,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Sopian melanjutkan, poin lainnya dari surat Kemendikti Saintek tersebut juga mempertegas penganuliran dan pembatalan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana dikirim oleh Musa Bintang mengaku sabagai Ketua Yayasan Altek Bandar Lampung.
Oleh karenanya, ia menyebutkan hingga kini Muhammad Kadafi merupakan rektor Universitas Malahayati yang sah secara hukum untuk melaksanakan tugas penegakan tri darma perguruan tinggi setempat.
“Kami tegaskan, rektor Universitas Malahayati yang sampai dengan hari ini ialah Dr Muhammad Kadafi secara hukum,” katanya.
Sebagaimana bunyi surat Kemendikti Saintek tersebut, dikatakan, kementerian setempat turut meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan tri darma perguruan tinggi di Universitas Malahayati, sehingga tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya.
Kemudian Kemendikti Saintek juga meminta para pihak terkait tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, ini sejalan dengan pihaknya inginkan.
“Klien kami siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum DrMuhamad Kadafi tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan,” ucap Sopian.




