
Suaranarasi.com –
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengurangi hukuman terhadap terdakwa Hasan Azhari Nawi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang semula sepuluh tahun dan enam bulan menjadi tiga tahun penjara.
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim MA pada upaya hukum kasasi antara terdakwa Hasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 19 Maret 2025. Putusan itu sendiri tertera dalam nomor perkara:3367 K/PID.SUS/2025.
Dalam bunyi amar putusan tersebut, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa yang diajukan dengan perbaikan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran beberapa waktu lalu, terdakwa yang juga didakwa telah memerintahkan rekannya bernama Adam yang telah wafat untuk menelan sabu dituntut oleh Jaksa Rio Fabry selama 17 tahun penjara dan diputus oleh hakim Vega Sarlita sepuluh tahun dan enam bulan penjara. Pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, hukuman terdakwa dikuatkan atas putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Terdakwa Hasan melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah bersungguh-sungguh melihat dan meneliti perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 0,06 gram tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi hakim MA yang benar-benar telah meneliti perkara terdakwa,” katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan mengenai dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa rekan terdakwa bernama Adam wafat akibat diperintahkan untuk menelan sabu hal tersebut sama sekali tidak terbukti dalam kasasi. Menurut dia, minim nya bukti yang tidak dapat dihadirkan oleh jaksa saat di persidangan beberapa waktu lalu seperti hasil autopsi.
“Sejak awal saat di persidangan kami menolak dakwaan jaksa karena apa yang dituduhkan jaksa tidak bisa dibuktikan salah satunya hasil autopsi yang merupakan bukti medis untuk membuktikan bahwa Adam wafat akibat menelan sabu. Dari tuntutan jaksa juga kami menduga bahwa terkesan ada penyelundupan hukum di perkara terdakwa Hasan. Kalaupun terdakwa terbukti melakukan atau memerintahkan Adam menelan sabu, seharusnya jaksa mendakwa dengan Pasal 116 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dan itu juga harus dibuktikan dengan hasil autopsi,” kata dia.
“Jadi tuntutan jaksa dengan pidana 17 tahun itu sebenarnya sangat mencederai penegakan hukum yang berkeadilan dan mengutamakan kesetimpalan,” kata seorang pria yang kerap disapa Bang BEI tersebut.
Terdakwa Hasan Azhari sendiri dijatuhi hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024 lalu Pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Adam. Namun rekan terdakwa terlebih dahulu meninggal dunia akibat diduga telah menelan sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.




