
Tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
David Sihombing bersama timnya mengajukan prapid atas penetapan tersangka yang tidak sesuai terhadap PL yang merupakan seorang mahasiswa hukum di kampus negeri yang ada di Bandarlampung.
“Kami mengajukan prapid terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung,” katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan dalam prapidnya tersebut, pihaknya telah melihat bukti nomor 42 dari termohon dalam hal ini Polresta Bandarlampung yang menjelaskan bahwa terdapat keterangan saksi ahli dari pemeriksaan aborsi atau otopsi yang menyatakan bahwa penyebab kematian bayi tersebut bukan karena tersangka meminum obat aborsi.
“Itu keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, katanya matinya bayi tersebut bukan karena minum obat. Faktanya dal bukti tersebut, bayi itu meninggal karena benturan saat keluar dari rahim tersangka,” kata dia.
Lanjut David, saat proses kelahiran bayi tersebut tersangka sempat berteriak meminta tolong kepada pacar nya namun diabaikan. Sehingga tersangka, katanya, mempunyai pikiran bahwa pacar nya tersebut tidak hanya ingin membunuh bayinya melainkan juga ingin membunuh tersangka.
“Saat bayi itu lahir posisi tersangka sendirian, sedangkan pacar nya pergi dari hotel itu. Tersangka sempat berteriak namun tidak dihiraukan. Jadi wajar jika tersangka berpendapat bahwa pacar nya tidak hanya ingin membunuh bayinya melainkan ingin membunuh ibunya juga,” katanya.
Sebelumnya, tersangka PL melalui penasihat hukumnya membantah adanya perbuatan aborsi yang dilakukan oleh PL yang merupakan seorang mahasiswa hukum pada universitas negeri di Bandarlampung.
Kejadian tersebut sendiri berawal saat keduanya berada di sebuah hotel yang ada di Bandarlampung. Saat itu, berdasarkan pengakuan dari PL bahwa dirinya sempat diberikan obat berupa vitamin oleh BAN, pacar nya. Namun, bukannya tertelan, PL justru memuntahkan obat tersebut di kamar mandi.
Tidak lama usai PL memuntahkan obat tersebut, kemudian lahirlah bayi tersebut tanpa BAN lantaran ia meninggalkan PL sendiri dengan alasan ingin kuliah.




