
Suaranarasi.com – Penasihat hukum tersangka PL dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, mengungkapkan bahwa tidak ada jejak PL melalui media sosial terkait pemesanan obat jenis sitotek.
Hal tersebut diungkapkan oleh saksi dalam persidangan lanjutan prapid yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
“Saksi Bapak Edi Sabara mengakui sendiri bahwa tidak ada jejak akun milik PL yang memesan obat jenis sitotek itu,” katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, selain tidak adanya jejak digital akun PL yang memesan obat, saksi tersebut juga mengungkapkan bahwa benar ada hasil autopsi yang menjelaskan matinya bayi tersebut dikarenakan benturan benda keras tumpul melainkan bukan karena minum obat sitotek.
“Kemudian diakui juga oleh penyidik Bapak Edi bahwa pemeriksaan ahli pidana dan ahli lainnya selain ahli yang memeriksa forensik dan ahli autopsi bahwa penyidik tidak menunjukkan hasil autopsi saat memeriksa ahli,” kata dia.
“Jadi bukti autopsi itu adalah bukti penentu kasus ini menurut saksi penyidik Edi Sabara,” katanya.
Sebelumnya, tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
David Sihombing bersama timnya mengajukan prapid atas penetapan tersangka yang menurutnya tidak sesuai terhadap PL yang merupakan seorang mahasiswa hukum di kampus negeri yang ada di Bandarlampung.
Dalam prapidnya tersebut, pihaknya telah melihat bukti nomor 42 dari termohon dalam hal ini Polresta Bandarlampung yang menjelaskan bahwa terdapat keterangan saksi ahli dari pemeriksaan aborsi atau otopsi yang menyatakan penyebab kematian bayi tersebut bukan karena meminum obat aborsi jenis sitotek.
Bahkan saat proses kelahiran bayi tersebut tersangka PL sempat berteriak meminta tolong kepada pacar nya, BAN namun diabaikan. Sehingga tersangka, berpikir bahwa pacar nya tidak hanya ingin membunuh bayi tersebut melainkan ingin membunuh dirinya juga.




