
Suaranarasi.com – Proses hukum terhadap Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, terus bergulir. Tersangka HK resmi dilimpahkan dari Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Gedong Tataan pada Rabu (21/08/2025).
Kuasa hukum HKi, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Saya Berdasarkan surat kuasa hanya mendampingi tersangka Hd dalam proses Hukum. Dalam hal ini, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Nurul Hidayah.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Padang Manis tahun anggaran 2020–2021.
Dugaan ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp297.046.545, sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2023/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 2 Oktober 2023.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendri mengakui bahwa kerugian negara tersebut dinikmatinya sendiri. Dana tersebut, menurut pengakuannya, dipergunakan untuk:
1. Menutupi hutang pribadi kepada rentenir.
2. Membantu pembangunan dua masjid di Desa Padang Manis, yakni Masjid Nurul Falah (Dusun V) dan Masjid Nurul Iman (Dusun I).
3. Membeli tanah 12×20 meter di Dusun V yang kemudian dihibahkan ke desa untuk pembangunan Posyandu.
4. Membebaskan lahan jalan desa di Dusun IV (4m x 42m).
5. Membiayai proposal jaringan listrik baru di Dusun IV–V.
6. Membayar kelebihan pembangunan drainase di Dusun V (2021).
HK sebelumnya ditahan oleh penyidik Polres Pesawaran pada 20 Agustus 2025 dan penahanannya dilanjutkan pihak Kejaksaan Negeri Gedong Tataan selama 20 hari ke depan.




