
Suaranarasi.com – Penasihat hukum Indra Sukma dalam perkara dugaan aborsi yang melibatkan terdakwa BAN meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Eva Susiana agar sidang dapat dilakukan secara bersamaan.
“Saya khususnya terdakwa BAN sendiri sudah bermohon kepada tiga majelis hakim agar sidang yang akan datang dapat dilakukan secara bersamaan alias tidak dipisah-pisah,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan permohonan tersebut ia sampaikan dengan tujuan agar perkara tersebut dapat terang, jelas, dan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Indra, hal tersebut perlu diperhatikan mengingat perkara dugaam aborsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah hotel yang ada di Bandarlampung.
“Tidak ada kepentingan lain atau pun tujuan yang tidak-tidak kok. Kami hanya ingin perkara ini terang dan jelas. Jika dipisah-pisah kami khawatir keterangan yang disampaikn kedua belah pihak tidak singkron sehingga membuat kita semua bingung. Itu saja kok,” kata dia.
Dalam permohonannya tersebut, tambah Indra, dirinya berharap majelis hakim dapat benar-benar mempertimbangkan hal tersebut dan mempunyai pendirian sendiri dalam permohonan tersebut.
“Kami mohon majelis hakim dapat mempertimbanhkan ini. Mudah-mudahan keputusan yang akan disampaikan pekan depan dapat dikabulkan,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan yang telah disampaikan baik oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Namun, kata Dedi, dalam perkara tersebut semua akan dikoordinasikan antar pihak sehingga dapat menemui titik terang persetujuan dilakukan sidang secara terpisah atau pun secara bersamaan.
“Semua tergantung dari majelis hakim, apakah pertimbangannnya dan bisa kah dilakukan secara bersama-sama. Yanh jelas permohonan telah diterima dengan koperatif,” katanya.
Untuk diketahui, terdakwa BAN sendiri merupakan satu dari dua terdakwa dalam perkara dugaan aborsi. Terdakwa lainnya berinisial P yang tak lain merupakan seorang kekasihnya sendiri.
Sejauh ini keduanya menjalani sidang secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat untuk tetrdakwa P dan Eva Susiana untuk terdakwa BAN. Untuk terdakwa P proses persidangan dengan agenda putusan sela, sedangkan untuk terdakwa BAN masih dalam proses pemeriksaan saksi yang akan datang.




