
Suaranarasi.com – Hakim tunggal dalam sidang praperadilan, Alfarobi mengatakan, akan menyidangkan perkara praperadilan tanpa termohon dalam hal ini pihak Polresta Bandarlampung.
Sidang praperadilan tersebut melibatkan Venni Purnamasari melalui penasihat hukumnya BEi Law Firm, Yunizar Akbar. Venni sendiri merupakan seorang tersangka yang telah ditetapkan Polresta Bandarlampung dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
“Praperadilan nya kita lanjutkan tanpa termohon, jika termohon tidak hadir untuk kita panggil ulang yang terakhir kalinya atau ketiga kalinya,” katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan jika pemanggilan tersebut telah sah dan patut dan semua pihak lengkap, makanya pihaknya menyidangkan dalam waktu selama tujuh hari kerja.
“Namun jika tidak hadir juga, itu dia maka tetap kita sidangkan tanpa termohon. Dan semua tergantung pembuktian dari pemohon, bisa dikabulkan bisa juga ditolak,” kata dia.
Penasihat hukum pemohon, Yunizar Akbar mengatakan, pada sidang praperadilan tersebut pihak termohon dalam hal ini Polresta Bandarlampung tidak juga hadir sehingga hakim tunggal kembali menunda sidang hingga Jumat depan.
“Kita masih menunggu pihak Polresta Bandarlampung apakah memang bisa membuktikan langkah mereka telah benar dan sesuai dengan Undang-undang. Jika memang sudah benar hadir saja, kenapa harus takut dengan cara tidak hadir,” katanya.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, dirinya menduga bahwa adanya dugaan permainan antara Polresta Bandarlampung dan kejaksaan yang berencana akan menyidangkan pidana pokoknya sehingga praperadilan yang diajukan Venni Purnamasari untuk mencari keadilan gugur demi hukum.
Dalam praperadilan tersebut, tambah dia, dirinya mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan harus sudah diputus dalam waktu tujuh. hari sejak sidang dimulai dengan acuan waktunya sejak sidang pertama dibuka oleh hakim dan jika termohon dalam praperadilan tidak datang dalam sidang maka hakim tetap dapat memutus perkara berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP.
“Jadi ketidakhadiran termohon tidak dapat dianggap sebagai alasan untuk menunda sidang dan harus tetap diputus sesuai batas waktu tujuh hari setelah permohonan diperiksa. Hakim akan memutus berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang ada. Tapi kita hargai keputusan hakim, kami selaku pemohon hanya berharap dugaan atau indikasi penyerobotan hukum tidak terjadi sehingga persidangan berjalan dan kebenaran penetapan tersangka oleh penyidik dapat kita uji di persidangan,” katanya lagi.
“Kami sap untuk kalah dan kami juga sangat siap untuk menang,” tutup dia.
Sebelumnya, hakim tunggal Alfarobi telah menunda sebanyak dua kali persidangan praperadilan antara Venni Purnamasari melalui tim penasihat hukumnya, Yunizar Akbar selaku pemohon dan Polresta Bandarlampung selaku termohon.
Melalui praperadilan tersebut, pemohon mencoba mencari kebenaran dan keadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh penyidik Polresta Bandarlampung yang telah menyalahi aturan dan Undang-undang.




