
Suaranarasi.com – Tersangka Venni Purnamasari melalui penasihat hukumnya mengaku permohonannya diabaikan oleh penegak hukum untuk mencari keadilan atas penetapan nya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan.
Tersangka Venni yang merupakan seorang pemohon meminta keadilan melalui praperadilan yang diajukan nya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung bersama Polresta Bandarlampung selaku termohon.
“Silahkan jika memang bersalah hukum, kami tidak keberatan. Namun tersangka melalui kami hanya minta dan mohon khususnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dalam hal ini Bapak Nelson agar memberikan kesempatan untuk mencari keadilan dengan membuktikan bahwa ada yang salah terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka,” kata penasihat hukumnya, Yunizar Akbar di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan dirinya mengaku kecewa dalam praperadilan yang telah berjalan dan diputus oleh hakim tunggal dengan putusan gugur lantaran perkara pokok tersebut telah masuk ke pengadilan yang didaftarkan oleh kejaksaan.
“Padahal sebelumnya kami telah menghimbau pengadilan melalui surat yang kami kirimkan agar jangan dulu mengeluarkan jadwal untuk menyidangkan perkara tersebut. Kami hanya minta praperadilan yang sudah berjalan meskipun pihak Polresta Bandarlampung dua kaki tidak hadir agar menunggu putusan dahulu. Apapun putusan nya itu, kami siap terima. Artinya tersangka sudah mendapatkan keadilan dari pengadilan,” kata dia.
“Gugurnya praperadilan bukan karena putusan tapi sistem yang padahal kita semua ketahui bahwa prapid ini bertujuan untuk mengetahui benar dan salah sistem dari kepolisian. Bagaimanapun juga tapi kami hormati putusan hakim dan mudah-mudahan ke depan hukum di Lampung mengedepankan hak-hak dari tersangka sebelum dijatuhi hukuman,” katanya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi membenarkan bahwa sidang praperadilan telah gugur lantaran perkara pokok telah masuk dan telah ditentukan jadwal nya.
“Perkara pokok telah masuk, status tersangka telah berubah jadi terdakwa. Jadi gugur tersangka naik menjadi terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, tersangka Venni Purnamasari melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, telah meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung agar tidak menyidangkan perkaranya terlebih dahulu lantaran sedang masuk dalam proses praperadilan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung dengan nomor:13/BE-i/Umum/X/25 yang menghimbau agar tidak menyidangkan perkara dengan nomor:18/Pid.Pra/2025/PN.Tjk.
Venni Purnamasari sendiri ditetapkan oleh penyidik Polresta Bandarlampung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Venni yang tidak mengetahui hal tersebut, kemudian mencoba mengajukan praperadilan dengan harapan dirinya mendapatkan keadilan atas langkah yang telah dilakukan oleh Polresta Bandarlampung.




