
Suaranarasi.com – Tersangka Clodia Indah Fitriani mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebuah kendaraan mobil.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Clodia yang merupakan sebagai pemohon mengajukan permohonannya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung melalaui praperadilan dengan menggugat pihak Polresta Bandarlampung.
Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon. Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Eva Susianan selaku hakim tunggal.
Pemohon melalui penasihat hukumnya, M Ali mengatakan, pihaknya mencoba menggali dari saksi dalam hal ini ibu dari termohon dan pegawai finance yang dihadirkan oleh pihak Polresta Bandarlampung terkait kepemilikan kendaraan yang saat ini dikuasai oleh keluarga termohon.
“Kendaraan atas nama pemohon, jadi penggelapan yang seperti apa yang dituduhkan oleh Polresta Bandarlampung sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan selama pemohon ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga pemohon sama sekali tidak mendapatkan surat tembusan untuk pemberitahuan tersebut.
“Faktanya keluarga pemohon tidak pernah mendapatkan surat itu,” kata dia.
Ia menambahkan mengenai objek kendaraan yang diprasangkakan sebagai bukti penggelapan terhadap pemohon hal tersebut tidak lah benar. Sebab, menurutnya kendaraan tersebut merupakan hadiah dari termohon dalam hal ini Egha Pratama yang merupakan mantan kekasihnya atau calon suaminya.
“Masalah ini kan sebenarnya saat mereka pacaran, di berilah hadiah kendaraan dan suratnya atas nama pemohon. Jadi sah-sah saja seorang pria memberikan hadiah yang memang nantinya akan dijadikan istrinya. Namun jika tidak jadi menikah, maka ada konsekuensi nya yaitu wanprestasi dong bukan penggelapan,” katanya.
Lanjut Ali menurut dia, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Bandarlampung adalah cacat hukum. Hal tersebut, tambah dia, dibenarkan oleh keterangan seorang ahli yang telah dihadirkan.
“Ahli mengatakan bahwa seharusnya penetapan tersangka ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Buktikan dulu perdata nya bukan langsung pidana sampai pemohon mentalnya trauma akibat tidak tahu apa-apa langsung ditahan oleh pihak kepolisian,” katanya lagi.
Sidang praperadilan tersebut berawal saat pelapor Clodia Indah Fitriani dilaporkan oleh Egha Pratama yang merupakan kekasihnya ke Polresra Bandarlampung terkait dugaan penggelapan.
Dalam perkara tersebut, pemohon akhirnya mengajukan permohonan praperadilan atas dasar penetapan nya sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung yang diduga melanggar hukum.




