
Suaranarasi.com – Tergugat Arif Wijaya Kesuma melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah berencana akan melaporkan tiga oknum hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas).
Pelaporan tersebut menindaklanjut putusan beberapa waktu lalu terkait sidang gugatan harta gono dengan objek komedi putar antara Arif Hidayat Kesuma bersama mantan istrinya bernama Devi dengan nomor perkara 810/Pdt.G/2025/PA.Tnk yang dinilainya tidak profesional lantaran telah melanggar kode etik dalam menerapkan Pasal 145 HIR.
“Kami rencana (besok) akan melaporkan oknum tiga hakim PA ke Bawas dan KY,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (25/11/2025).
Dia melanjutkan tiga oknum hakim yang rencana akan dilaporkan tersebut diantaranya berinisial E selaku ketua majelis, K dan MA selaku anggota. Menurt dia, dalam Pasal 145 HIR seharusnya majelis hakim tidak mengambil keterangan saksi yang masih dalam ranah keluarga.
“Ini menurut kami menyalahi aturan, karena dalam pasal tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk putusan. Apalagi saksi yang dihadirkan tergugat seperti paman dan nenek masih dalam ranah keluarga,” kata dia.
Selain itu, lanjut Nurul, meskipun majelis hakim telah mengambil keterangan dari para saksi yang dihadirkan namun tidak didasari dengan bukti seperti kuitansi pembelian komedi putar. Menurutnya objek harta gono-gini tersebut berupa komedi putar merupakan warisan dari almarhum bapak dari tergugat bernama Badrullah.
“Penggugat didalam persidangan tidak bisa membuktikan dalilnya bahwa 5 Komedi putar adalah milik penggugat dan tergugat sebagai harta bersama. Mana bukti kwitansi atau transfer pembelian komedi putar atas nama penggugat atau atas nama tergugat selama dalam perkawinan. Sudah dibuktikan dengan istri almarhum bapak tergugat bahwa komedia putar itu dibeli almarhum dengan harga Rp50 juta dan kami hadirkan saksi yang menjual komedi putar tersebut. Tapi majelis hakim tetap tidak mempertimbangkan, dan justru kami merasa sebelah pihak. Karena ketidak profesionalan itu, kami berencana akan melaporkan oknum tiga hakim PA,” katanya.
Nurul menambahkan, terhadap putusan itu tim kuasa hukum tergugat Arif Wijaya Kesuma akan menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
“Kami akan melaporkan mereka karena melanggar aturan. Kami juga dalam perkara tersebut memutuskan banding,” ujarnya.




