
Suaranarasi.com – Sidang praperadilan antara Direktur PT LEB, M Hermawan Eriadi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda penyampaian bukti-bukti dari para pihak.
Dalam sidang tersebut, Kejati Lampung mengakui bahwa tidak pernah memeriksa pemohon dalam hal ini M Hermawan Eriadi sebagai calon tersangka.
Penasihat hukum PT LEB, Riki Martin mengatakan, pernyataan tersebut telah disampaikan Kejati Lampung dalam jawabannya pada sidang praperadilan yang telah berlangsung sebelumnya.
“Dalam jawaban sebelumnya, bahwa Kejati Lampung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pemohon dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka dalam perkara PI 10% PT LEB,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan pernyataan tersebut menurutnya merupakan kekeliruan dalam memahami hukum acara pidana dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemeriksaan tersangka, lanjut dia, putusan MK mengikat secara menyeluruh bukan hanya amar melainkan ratio decidendi.
Tambah dia, menurutnya putusan MK 21/PUU-XII/2014 secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan wajib didahului pemeriksaan calon tersangka agar dapat mengetahui secara jelas sangkaan terhadapnya dan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam sistem peradilan tata negara Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi seluruh lembaga negara termasuk kejaksaan. Pemeriksaan calon tersangka disebut oleh MK sebagai sarana untuk melindungi hak konstitusional seseorang, mencegah tindakan sewenang-wenang, memenuhi prinsip due process of law, dan menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata dia.
“Kejaksaan tidak memberikan pemberitahuan sangkaan pelanggaran Pasal 51 KUHAP dan tidak menjelaskan kepada pemohon mengenai perbuatan apa yang disangkakan, unsur melawan hukumnya, alat buktinya, dan kerugian negaranya,” kata dia lagi.




