
Suaranarasi.com – Praktisi hukum Dr Sopian Sitepu menilai bahwa penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui undang-undang nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku menjadikan simbol hukum yang memanusiakan manusia.
“Sudah kita pelajari dan kami melihat KUHAP baru ini simbol hukum yang sebenarnya memanusiakan manusia,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, memanusiakan manusia dalam KUHAP baru menurut dia bahwa pemidanaan hukum tidak hanya berujung pada pengurungan seseorang tergantung konteks permasalahannya.
Dalam KUHAP baru, lanjut dia, dirinya melihat ada beberapa warna-warni hukum yang perlu dipertahankan seperti pemidanaan yang berujung mengedepankan Restortif Justice (RJ), sanksi sosial, denda, dan lainnya.
“Jadi tidak terkesan kaku, seperti setiap permasalahan yang seharusnya memang tidak berujung di kurungan bisa di alihkan yang lebih manusiawi. Di KUHAP baru ini, peran RJ, sanksi sosial, denda, dan lainnya membantu memanusiakan manusia,” kata dia.
Selain itu, masih kata dia, KUHAP baru tersebut setidaknya dapat membantu untuk menekan over kapasitas isi dalam pemasyarakatan dengan tidak mengurung seseorang tergantung permasalahannya.
“Contoh saja perkara Tindak Pidanan Ringan (Tipiring), narkotika dalam hal ini pemakai kan bisa dialihkan ke sanksi sosial, denda, atau rehabilitasi, bahkan RJ,” katanya.
“Pada intinya sejauh ini untuk KUHAP baru masih berpihak kepada masyarakat dalam hal ini seseorang yang berhadapan dengan hukum,” katanya lagi.




