
Suaranarasi.com – Dua orang tokoh Lampung, Ansori Djausal dan Udo Nuril Hakim diminta untuk hadir ke persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT LEB yang melibatkan tiga orang terdakwa, Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Kehadiran dua orang tokoh Lampung yang merupakan paman dan mertua Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Budi Kurniawan yakni, Erlangga Rekayasa dan Muhamad Yunandar.
“Kami mohon agar majelis hakim dapat menghadirkan dua orang ini sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Erlangga Rekayasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, kehadiran kedua orang tersebut menurutnya sangat penting dalam proses persidangan agar dapat jelas dan terang suatu permasalahan khususnya penggunaan dana 10 miliar atas penyetoran modal awal perusahaan PT LEB.
“Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), direksi dua orang ini tidak pernah jadi saksi. Makanya dalam persidangan kami sampaikan untuk dihadirkan,” kata dia.
Tambah Muhamad Yunandar, kedua saksi tersebut jika dapat dihadirkan hal tersebut dapat meringankan terdakwa Budi Kurniawan perihal kejelasan dana penyertaan modal 10 miliar yang di jaman direksi Ansori Djausal dan Udo Nuril Hakim yang penggunaannya di tahun 2019-2020.
“Karena mereka sebagai direksi nya. Kalau komisaris yang hadir sebagai saksi ini, terlihat mereka tidak paham saat kami pertanyakan mengenai dana penyertaan ada yang jawab Rp7 miliar dan Rp8 miliar yang sebenanrnya itu salah. Jadi mereka ini tidak kompeten dimintai keterangan terkait penyertaan modal yang sudah habis,” katanya.
“Karena itu kami minta dua direksi sebelumnya ini hadir. Mereka ini tahu uang itu kemana, dan itu yang ingin kami ketahui agar jelas bahwa klien kami sama sekali tidak terlibat terkait penyertaan modal Rp10 miliar ini,” katanya lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas SES oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang memakan kerugian sebesar 271,5 miliar tersebut melibatkan tiga orang terdakwa, Heri Wardoyo selaku Komisioner pada PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Para terdakwa didakwa dalam dakwaan jaksa bahwa pengakuan dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, yang padahal saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI.
Tidak hanya itu, jaksa juga dalam dakwaannya menyebut soal konversi dana PI yang disebut menggunakan kurs APBN, melainkam bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tindakan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.




