
Suaranarasi.com – Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengaku siap menghadapi proses persidangan pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Kesiapan nya menghadapi proses persidangan tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon nya.
“Siap menghadapi proses persidangan, begitu juga Pak Ardito kondisi saat ini dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses persidangan,” katanya, Minggu.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses pelimpahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Dalam pelimpahan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa lantaran masih dalam wewenang jaksa.
“Kita menunggu pelimpahan dari jaksa ke pengadilan, masalah waktu kita serahkan sepenuhnya ke jaksa karena masih dalam wewenang jaksa. Kami sifatnya menunggu dan siap menghadapi proses persidangan,” kata dia.
Handoko menambahkan proses persidangan yang akan berlangsung tersebut, pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi meringankan serta ahli yang akan mengikuti proses persidangan.
Ditanyai mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa, tambah Handoko, dirinya mengatakan, saat ini belum mengetahui persis jumlah saksi mendatang.
“Kita belum tahu, yang jelas saksi dan ahli Insya allah ada dan sedang kita persiapkan. Atas peristiwa beberapa waktu lalu, Pak Ardito juga menyampaikan salam kepada semua masyarakat Lampung Tengah,” katanya.
Informasi yang dihimpun, terkait perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tersebut, jaksa telah melimpahkan tahap dua kepada kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan menjalani proses persidangan.
Ardito Wijaya sendiri akan menjalani sidang dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menangkap tangan empat tersangka lainnya yang merupakan pihak penyelenggara negara dan swasta.




