
Suaranarasi.com – Terdakwa oknum polisi Aipda Andi Gusman melalui penasihat hukumnya, Heri Hidayat, meminta kepada majelis hakim agar jaksa yang menyidangkan perkara dugaan pencurian mobil dapat menghadirkan barang bukti berupa ponsel milik terdakwa.
“Kami minta barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Andi Gusman dapat dihadirkan,” kata Heri dalam persidangan, Senin.
Dia melanjutkan, barang bukti ponsel yang dihadirkan tersebut nantinya bertujuan untuk membuktikan bukti chat bahwa terdakwa Andi Gusman tidak mengetahui soal mobil yang dicuri oleh terdakwa lainnya.
“Dalam chat itu bahwa terdakwa lainnya meminta terdakwa Andi Gusman untuk menurunkan mobil dari hotel. Dia juga sempat menanyakan mobil dari mana dan dijawab oleh terdakwa lainnya bahwa mobil itu didapat dari membeli,” kata dia.
Tidak hanya itu, menurut Heri, terdakwa juga sebelum dilakukan penangkapan sempat menunjukkan bukti chat kepada personel Reskrim terkait asal muasal mobil tersebut.
“Tapi pas kita pertanyakan kepada saksi dari polisi tadi, mereka mengatakan bahwa lupa. Makanya nanti sidang mendatang kita akan buktikan dari bukti chat tersebut,” katanya.
Terdakwa Andi Gusman menjalani sidang terkait dugaan pencurian di sebuah hotel dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Andi Gusman didakwa oleh jaksa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU RI No1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 591 huruf a UU RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian.




