
Suaranarasi.com – Penolakan permohonan praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang memantik perdebatan di kalangan praktisi hukum. Pengamat dan praktisi hukum, Muhammad Ali, menilai terdapat persoalan serius terkait penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Muhammad Ali menyatakan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan batasan tegas mengenai kewenangan penetapan kerugian negara. Menurutnya, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara yang menjadi dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Saya melihat terdapat persoalan mendasar dalam perkara ini. Putusan MK dan SEMA MA telah memberikan arah yang jelas bahwa penetapan kerugian negara harus berasal dari BPK. Jika hasil audit lembaga lain hanya digunakan sebagai data awal, maka tidak seharusnya dijadikan dasar yang membatasi kebebasan seseorang melalui penetapan tersangka maupun penahanan,” ujar Muhammad Ali, Senin (2/6).
Ia mengaku prihatin atas ditolaknya permohonan praperadilan tersebut karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa putusan lembaga peradilan tertinggi tidak dijalankan secara utuh oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara penggunaan hasil audit BPKP atau Inspektorat sebagai bahan penyelidikan dengan menjadikannya sebagai dasar hukum untuk menetapkan tersangka.
“Hakim benar ketika menyatakan lembaga lain dapat berperan dalam proses awal penyelidikan. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika hasil kerja tersebut diperlakukan sebagai alat pembuktian yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Di sinilah letak perbedaan antara bahan informasi dan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Muhammad Ali menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Dampak yang paling berbahaya bukan hanya terhadap pihak yang berperkara, tetapi terhadap kepercayaan publik. Jika masyarakat melihat putusan MK dapat ditafsirkan berbeda-beda atau bahkan diabaikan, maka yang terkikis adalah keyakinan masyarakat terhadap supremasi hukum itu sendiri,” katanya.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Muhammad Ali menegaskan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan kepastian dan keadilan yang seimbang. Menurutnya, aparat penegak hukum dan pengadilan perlu berhati-hati dalam memaknai putusan MK agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan standar penerapan hukum.
“Negara hukum berdiri di atas kepastian aturan. Ketika aturan tertinggi sudah memberikan pedoman, maka seluruh institusi harus menjadikannya rujukan. Jika tidak, masyarakat akan mempertanyakan kepada siapa mereka harus mencari perlindungan hukum,” pungkasnya.




