
Suaranarasi.com – Praktisi hukum Lampung, Dr Ahmad Handoko mengingatkan kepada seluruh pelaksana Makan Bergizi Gratis (MBH) khususnya di Lampung agar selalu transparan dan fokus pada pemenuhan Gizi bagi anak.
“Jika tidak transparan apalagi melakukan penyelewengan maka akan ada jerat delik hukumnya,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan delik hukum yang dimaksud adalah pidana korupsi. Menurutnya, ketidakpatuhan atau penyalahgunaan anggaran dapat berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Praktik seperti mark-up harga, fiktif, atau jual-beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Hal ini telah dibuktikan dengan penetapan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, terkait standar higienis dan kandungan gizi hingga membuat seseorang keracunan juga dapat memicu sanksi hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Standar higienis dan kandungan gizi dapat memicu sanksi hukum jika menimbulkan korban seperti keracunan massal, pelaksana atau penyedia dapur dapat terancam pidana kelalaian dan pelanggaran standar pangan. Tentunya transparansi dari tingkat pusat hingga pengelola dapur (SPPG) juga sangat diperlukan. Hal ini mencakup keterbukaan laporan keuangan dan keterbukaan profil yayasan atau vendor pengelola agar masyarakat dan lembaga seperti KPK dan Kejagung dapat ikut melakukan pengawasan,” katanya.




