
Suaranarasi.com – Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor hukum BE-i LAW FIRM, Bandarlampung.
Penasihat hukum Sofyandra Hafidz selaku penanggungjawab PKL Mahasiswa Unila tersebut mengatakan, pihaknya terus memberikan materi yang berkaitan dengan hukum baik yang diterapkan dalam kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
“Seperti biasa kami berikan dasar materi hukum yang biasa diterapkan pada tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” katanya, Kamis (9/7).
Dia melanjutkan dasar hukum yang diberikan diantaranya dalam penanganan hukum litigasi seperti pidana, perdata, PK, gugatan, maupun non litigasi.
“Kami sudah terbiasa selalu memberikan materi kepada mereka praktik langsung di dalam penegakan hukum pidana, jadi mereka oleh para advokat diajak untuk melihat praktik nonlitigasi dan litigasi seperti nonlitigasi di Lapas Gunung Sugih dan praktik litigasi di pengadilan Sukadana Lampung Timur,” kata dia.
Menurut dia, hukum teori yg didapat di bangku kuliah sangat berbeda dengan Kenyataan yang ada, dan hal tersebut hanya bisa di fahami dengan cara melihat langsung prakteknya di lapangan.
Selain itu, tambah dia, pihaknya juga memberikan pengenalan mengenai administrasi hukum dengan memperlihatkan berkas-berkas dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membuat berita acara atau memori dari perkara yang sedang ditangani.
“Tujuannya praktik langsung adalah agar para mahasiswa dapat menilai dan berpendapat sendiri mengenai penegakan hukum yang sebenar-benarnya berdasarkan apa yg mereka lihat, dengar, dan mereka nilai, serta rasakan,” katanya.




