
Suaranarasi.com – Penasihat hukum terdakwa Ardito Wijaya menyebutkan, bahwa hingga saat ini tidak cukup bukti yang dapat membuktikan adanya keterlibatan Ardito terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam perkara pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
“Sampai saat ini kami masih berpendapat diawal sidang bahwa tidak ada yang cukup bukti sebagaimana dalam ketentuan hukum acara yang dapat membuktikan bahwa Pak Ardito terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa terkait menerima gratifikasi atau suap,” kata Dr Ahmad Handoko usai jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (31/7).
Dia melanjutkan, dirinya meyakini bahwa terdakwa Ardito tidak bersalah lantaran selama dalam proses persidangan tidak ada satu saksi yang menerangkan bahwa Ardito mengetahui terkait penerimaan uang.
Ditambah, kata dia, sebagaimana ketentuan hukum acara dan juga sudah diterangkan oleh ahli dari pihaknya serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa hanya satu saksi tidak dapat membuktikan suatu peristiwa.
“Tetapi itu hanya keterangan terdakwa Riki dan Anton semata tidak didukung dengan alat bukti lain. Itu lah yang membuat kami, tim penasihat hukum yakin bahwa Pak Ardito ini tidak bersalah,” kata dia.
Mengenai keterangan terdakwa Riki terkait dana Rp2 miliar, tambah Handoko, hal tersebut telah dibantah oleh Ardito dan tidak mengetahui perihal dana serta restu yang telah diungkapkan oleh Riki.
“Mengenai keterangan dari terdakwa Riki bahwa ada pemberian uang sejumlah Rp2 miliar dari DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang katanya dapat restu dari Pak Ardito itu telah dibantah. Pak Ardito tidak mengetahui semua itu. Jangankan minta restu, tahu saja tidak,” terangnya.
“Untuk tuntutan yang akan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2027 mendatang, kiita hanya menunggu saja proses persidangannya. Dan kita siap-siap saja,” katanya.




