
Suaranarasi.com – Penasihat Hukum Terdakwa Abdurahman, Yeli Basuki mengatakan, bahwa perkara terkai dugaan korupsi Dinas PMD Lampung Utara dalam kegiatan Bimtek Kades Tahun Anggaran 2022 telah selesai sesuai prosedur.
Sidang lanjutan tersebut mengjadirkan enam saksi yakni Rosmala Dewi selaku Mantan Kasie Administrasi Dinas PMD, Hendro Kalnopi selaku Kades Kotaagung dan atas nama Deni Saputra selaku Staf Bidang Pemerintahan Desa.
Serta atas nama Saksi Tabrani selaku Wiraswasta, atas nama Ricky Nugraha Wijaya selaku Honor di Dinas PMD Lampung Utara, serta seorang Saksi bernama Nozi Irawan selaku Kasie Pengelolaan.
“Dari keterangan Saksi hari ini, ternyata memang ada kesepakatan antara pihak Penyelenggara yaitu Pak Nanang dengan para Kepala Desa, tanpa adanya keterlibatan orang Dinas PMD sendiri,” kata Yeli Basuki, Kamis.
Menurutnya bahwa kegiatan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa terpilih sudah seharusnya dilaksanakan, serta sesuai dengan keterangan Saksi bahwa anggaran yang dikeluarkan telah sesuai dengan yang tercantum dalam aturan.
Gindha Ansori Wayka, selaku Anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa Abdurahman menambahkan, bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, dilakukan berdasarkan permintaan dari para Kepala Desa dalam rangka pembekalan.
Dan Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara, hanya diminta oleh Kades melalui Apdesi dan BKAD, untuk membackup pelaksanaan kegiatan.
“Ini sudah berkesesuaian, kegiatan dilaksanakan berdasarkan permintaan. Pihak Dinas PMD pun diminta untuk membackup kegiatan dan diberi operasional, yang dananya telah disiapkan dari para Kepala Desa. Jumlahnya dan teknis penganggarannya juga telah sesuai dengan Perbup,” kata Gindha.
Ia melanjutkan, bahwa kegiatan ini telah terlaksana dengan benar. Dari perencanaan hingga pada gelaran Bimbingan Teknis para Kepala Desa terpilih.
Selain itu, Gindha pun menegaskan kegiatan ini terlaksana selama satu tahap. Sehingga pada kesempatan ini dirinya berucap dakwaan perbuatan berlanjut dari Jaksa telah terbantahkan.
“Ini telah terselenggara secara benar, sesuai dengan perencanaan dan penganggarannya, jadi mana lagi yang mau dipersoalkan. Dan lagi dalam keterangan Saksi kita sama-sama lihat tadi bahwa kegiatan terlaksana di satu Tahap. Maka dakwaan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut ya tidak terbukti,” katanya.





