
Suaranarasi.com – Tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, membantah adanya perbuatan aborsi yang dilakukan olehnya.
“Tidak ada perbuatan aborsi, semua sudah diakui oleh terdakwa BAN yang sedang menjalani proses sidang,” katanya di Bandarlampung, Sabtu.
David menjelaskan sebenarnya yang terjadi adalah berawal saat keduanya berada di sebuah hotel di Bandarlampung. Saat itu, berdasarkan pengakuan dari PL, bahwa dirinya sempat diberikan obat vitamin oleh BAN untuk ditelan. Namun, bukannya tertelan, PL justru memuntahkan obat tersebut di kamar mandi hotel tersebut.
“Tidak lama itu lahir lah sih bayi itu, dan saat itu BAN justru meninggalkan PL dengan alasan katanya ingin kuliah. Jadi saat itu, hanya PL sendiri bersama bayinya yang akhirnya mungkin PL juga kehabisan darah. Jadi kalau kita lihat dari sini, dari mana aborsi nya, karena yang namanya aborsi itu kan masih berbentuk janin bukan bayi,” kata dia.
Terkait laporan dugaan aborsi, lanjut David, terdakwa BAN sendiri telah mengakui bahwa keterangannya ke penyidik kepolisian adalah tidak benar. Hal itu, tambah David, telah dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang ditulis tangan serta ditandatangani oleh BAN.
“Ada bukti surat pernyataannya. Itu dibuat oleh BAN dengan tujuan diharapkan dapat berdamai dan siap ingin menikahi PL. Kami hargai itu jika ingin menikahi itu perbuatan baik, tapi yang kami sesalkan kenapa ada kebohongan yang menyatakan bahwa PL melakukan aborsi yang padahal dia sendiri mengetahui itu,” kata dia lagi.
Terkait dugaan aborsi tersebut, pihaknya menyerahkan dan percaya seluruhnya kepada penegak hukum bahwa dapat melihat yang sebenar-benarnya. Terkait itu pula, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa saksi dan dokter ahli agar dapat memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi.
“Saksi tersebut nanti akan kami hadirkan di persidangan, termasuk bukti-bukti medis yang menyatakan bahwa PL lahir dengan normal dan bukan menggugurkan kandungan,” katanya.
Sebelumnya keluarga BAN melalui penasihat hukumnya, Indra yang melaporkan dugaan aborsi tersebut mempertanyakan kepada pihak kepolisian perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka PL.
Pihaknya mempertanyakan itu lantaran PL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik namun justru tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor yang merupakan seorang mahasiswi hukum di kampus ternama tersebut.
Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/1557/X/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tetanggal 24 Oktober 2024 atas nama Buntoyo selaku pelapor.
Dalam perkara tersebut, tidak banyak yang disampaikan oleh pihak kepolisian Polresta Bandarlampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandarlampung, AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi hanya mengatakan bahwa kedua laporan tersebut sedang dalam berproses di tahap penyidikan. Ia tidak menjelaskan secara rinci terkait pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor PL.




