
Oplus_16908288
Suaranarasi.com – Kabar gembira datang bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim, pasalnya pada momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 ini, sebanyak 811 warga binaan mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dari Pemerintah Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., dan unsur Forkopimda lainnya kepada 10 dari 27 orang warga binaan yang dinyatakan bebas, Minggu (17/08) diLapas Kelas IIB Muara Enim.
Dalam sambutannya, Bupati didampingi Ketua TP. PKK Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., dan Sekda. Ir. Yulius, M.Si., menyampaikan bahwa pemberian remisi ini ditujukan kepada ratusan warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama menjalani masa hukuman mereka.
Dijelaskanya bahwa remisi ini bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para warga binaan, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pembinaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
.
Lebih lanjut, Bupati berharap kiranya pemberian remisi ini bukan hanya sekedar agenda rutin saja, akan tetapi hendaknya para warga binaan dapat menyikapinya dengan merenungi kesalahan di masa lalu seraya bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi orang lain.
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Mukhlisin Fardhi, A.md., I.P., S.H., M.H., Muara Enim menjelaskan bahwa selain Remisi Umum pada tahun ini, para warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa yang merupakan pengurangan masa hukuman setiap 10 tahun sekali bagi para warga binaan.
Dijelaskannya pula 811 warga binaan yang mendapatkan remisi pada tahun ini terdiri dari Remisi Umum sebanyak 799 warga binaan, dinyatakan bebas 27 warga binaan dan remisi subsidair (pengganti denda) sebanyak 5 warga binaan.




