
Suaranarasi.com – Penyidik Polsek Tanjungkarang Barat, Aipda Febriadi memberikan hak jawab perkara sebenarnya terjadi yang melibatkan tersangka M Yashar terkait perkara pencurian dengan pemberatan.
Menurut dia dalam hak jawabnya ada miss atau ketidakpahaman keluarga dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice (RJ) yang dilaksanakan Polsekta Tanjungkarang Barat berdasarkan aturan KUHAP yang baru.
“Ada aturan baru yang memang kita sendiri sebenarnya belum seberapa paham juga. Karena itu kita juga terus koordinasi bersama jaksa dan pengadilan. Mungkin karena aturannya sudah berubah, keluarga tersangka ini menilai bahwa setelah gelar RJ kemudian langsung pulang, yang padahal sebenarnya aturan baru ini harus ada penetapan dari pengadilan,” katanya di Bandarlampung, Minggu.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya telah bekerja secara maksimal dan profesional berdasarkan aturan KUHAP serta perintah dari pimpinan.
“Semua berdasarkan aturan, kita gelar perkara pun atas perintah pimpinan. Jadi tidak ada kami bicarakan soal uang atau pun menunda keluarnya tersangka. Kami hanya mengikuti aturan KUHAP baru dan koordinasi baik bersama jaksa maupun pengadilan,” kata dia.
Bahkan, tambah dia, dalam perkara tersebut keluarga tersangka juga telah menunjukkan iktikad baiknya dengan mengeluarkan sejumlah uang yang digunakan untuk kepentingan berdamai serta ganti rugi antara tersangka dan korban. Surat perdamaian tersebut juga katanya, merupakan salah satu syarat untuk mengajukan RJ.
“Karena korban ini kehilangan satu unit ponsel, satu buah gas, dan sejumlah uang tunai sehingga korban mengalami sejumlah kerugian. Perlu diketahui juga bahwa perdamaian tersebut telah dilaksanakan keduanya di Polsek TkB,” katanya.
Sementara itu, keluarga tersangka, Eris membenarkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan sejumlah uang yang digunakan untuk perdamaian dan ganti rugi kepada korban.
Dirinya juga mewakili keluarga mengucapkan permintaan maaf kepada Polsek TkB khususnya penyidik yang menangani perkara keluarganya atas ketidakpahaman terkait proses RJ yang telah mengalami perubahan berdasarkan aturan KUHAP baru.
“Kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakpahaman kami terkait aturan KUHAP baru mengenai RJ ini,” katanya.





