
Suaranarasi.com – Mantan karyawan perusahaan cat Nipsea Paint And Chemicals, Wayluni, Telukbetung Selatan melaporkan perusahaan nya ke Mapolresta Bandarlampung terkait dugaan penggelapan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor: LP/B/860/VI/2023/SPKT/RES BALAM/POLDA LAMPUNG/tanggal 14 Junin2023 atas nama pelapor Rama Febrianto Hidayat perihal dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Kami melaporkan perusahaan cat ke Mapolresta terkait hilangnya ijazah korban oleh perusahaan tersebut,” kata pelapor, Rama Febrianto Hidayat melalui penasihat hukumnya dari LBH Adila Nawa Yoga, Sulaiman Suhaimi di Mapolresta Bandarlampung, Selasa 11 Juli 2023.
Dia melanjutkan korban telah keluar dari perusahaan tersebut sekitar bulan April lalu. Korban, lanjut dia, keluar dari perusahaan tersebut dengan baik-baik dan tanpa ada masalah.
“Seharuanya jika tidak ada masalah seperti hutang piutang dan lainnya maka ijazah korban harus dikembalikan. Ternyata sudah selama tiga bulan ijazah justru hilang oleh perusahaan,” kata dia.
Sulaiman menambahkan dalam penahanan ijazah sendiri hal tersebut justru tidak dibenarkan oleh undang-undang. Apalagi, tambah dia, tidak dibenarkan menahan ijazah tanpa adanya tuangan di dalam perjanjian bahkan penahanan ijazah hanya di berikan tanda terima saja.
“Hanya lisan, karena si korban ini bekerja sebagai sales jadi syaratnya ijazah harus ditahan. Saat korban berhenti dan tidak ada tanggungan justru ijazah nya hilang,” katanya.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar dapat menindaklanjuti ini. Ijazah hilang setidaknya berdampak panjang bagi korban untuk mencari kerjaan selanjutnya. Kami juga segera akan menggugat perusahaan tersebut,” katanya lagi.





