
Suaranarasi.com – Sebanyak lima orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan langsung bebas pada pemberian remisi khusus Idul Fitri Tahun 2023.
“Tahun ini lima orang yang langsung bebas atau RKII pada remisi khusus Idul Fitri,” kata Kalapas Kalianda, Dr Tetra Destorie, Sabtu 22 April 2023.
Dia melanjutkan pada remisi khusus Idul Fitri tersebut, ada sebanyak 547 warga binaan yang mendapatkan potongan remisi khusus dari total keseluruhan sebanyak 853 warga binaan beragama islam.
Sebanyak 547 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut di antaranya 240 orang perkara narkotika, 111 orang perkara perlindungan anak, 96 orang perkara pencurian, satu orang perkara korupsi, 99 perkara lainnya.
“Besaran remisi yang didapat 15 hari untuk 110 orang, satu bulan untuk 394 orang, satu bulan 15 hari untuk 33 orang, dan dua bulan untuk sepuluh orang,” ujarnya.
Tetra menambahkan pemberian remisi khusus tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama berada di Lapas Kalianda.
“Mudah-mudahan dengan pemberian remisi ini akan lebih memotivasi warga binaan kita untuk terus berkelakuan baik dalam menjalani hukuman di Lapas,” tutupnya.




