
Suaranarasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka pembubaran jemaat pada Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandarlampung,” kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan, Kamis 11 Mei 2023.
Dia melanjutkan, tersangka yang merupakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkam oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.
“Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar dia.
Dalam perkara tersebut, rersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP.
Tim penuntut umum dalam perkara tersebur, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.
“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” terangnya.
Pelimpahan tersebut disaksikan oleh Plt Aspidum Kejati Lampung dan jajaran Kejari Bandarlampung.




