
Suaranarasi.com – Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan, keluarga terdakwa dapat menggunakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk konsultasi kan perkara yang sedang dialami keluarganya.
“Pengadilan sudah sediakan Posbakum yang digunakan untuk keluarga terdakwa jika ingin konsultasi hukum,” kata, Kamis 11 Mei 2023.
Dia melanjutkan, sebagai hakim pihaknya wajib menawarkan pendampingan hukum terhadap terdakwa yang sedang menjalani sidang dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Nantinya, lanjut dia, ruangan Posbakum yang ada di lingkungan pengadilan akan ada petugas atau advokasi jaga yang siap memberikan konsultasi hukum hingga pendampingan.
“Jadi konsep Posbakum ini pemberian layanan bantuan hukum atau konsultasi kepada pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga bantuan hukum yang ada di Posbakum telah bersedia dan mengikuti proses di pengadilan untuk memberikan konsultasi layanan hukum.
Pihaknya menempatkan lembaga bantuan hukum di Posbakum pengadilan telah melalui proses seleksi dan penetapan lembaga bantuan hukum yang akan memberikan bantuan hukum secara gratis.
“Karena itu, kami telah lakukan MoU bersama lembaga bantuan hukum yang ada di Posbakum. Jadi untuk keluarga terdakwa jangan takut jika ingin konsultasi hukum, karena itu sama sekali tidak di pungut biaya,” terangnya.
Advokasi Posbakum PN Tanjungkarang dari Ikadin, Putra Nata Sasmita mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan hukum kepada terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan.
Dalam memberikan pelayanan hukum, pihaknya sama sekali tidak memungut biaya bagi keluarga terdakwa yang membutuhkan keadilan selama menjalani proses persidangan.
“Kami siap, ada puluhan advokasi yang berjaga di Posbakum. Nantinya petugas siap memberikan pelayanan kepada keluarga terdakwa atas perintah hakim persidangan,” katanya.
Ia menghimbau kepada seluruh keluarga terdakwa agar tidak takut untuk melakukan konsultasi perkara yang sedang dialami keluarganya di pengadilan.
Dirinya menegaskan bahwa untuk terkait konsultasi hingga pendampingan hukum sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.
“Tentu ini upaya dari kami untuk memberikan pelayanan hukum bagi setiap masyarakat yang mencari keadilan. Jangan takut untuk konsultasi, atau mempunyai pikiran ada biaya. Semua kami jamin gratis,” tutupnya..




