
Suaranarasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pembayaran uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja atau remunerasi Tahun 2021 s.d 2022 atas nama terpidana Berry Yudanto.
Uang Pengganti terpidana Berry Yudanto sejumlah Rp213.112.300 tersebut, sebelumnya telah dititipkan ke rekening titipan Kejari Bandarlampung dan ditambah kekurangan nya sejumlah Rp6.000 juta sehingga jumlah UP Rp219.112.300 tersebut telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk




