
Suaranarasi.com – Dalam rangka pembinaan arsiparis dan Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 dalam bidang kearsipan, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan kegiatan Sosialisasi pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Bidang Kearsipan baik secara luring maupun daring.
Kegiatan Pembinaan Arsiparis dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB – selesai.
Kegiatan secara luring dilaksanakan di Ruang rapat lantai 5, ruang 552 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia, termasuk Rutan Kelas IIB Kotabumi mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Dalam pemaparan narasumber Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disampaikan kriteria apa saja penilaian dan data dukung yang diminta serta contohnya.
Disela pemaparan dibuka sesi tanya jawab langsung yang diikuti secara antusias oleh para peserta dengan banyaknya pertanyaan yang masuk.
Pada kesempatan ini juga disampaikan kebijakan Tata Kelola Kearsipan, dimana bagi nilai capaian pengisian Lembar Kerja Evaluasi 50 kebawah, akan mendapatkan punishment, karena akan berpengaruh terhadap Indeks Pengelolaan Kearsipan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan kearsipan yang professional. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dalam paparannya juga menyampaikan terkait jadwal retensi Arsip, tujuan penyusutan Retensi Arsip, pengelolaan tata naskah dinas seperti penulisan dan pemberian nomor surat yang benar pada surat perintah hingga nota dinas serta pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif.
Selain itu juga dipaparkan tahapan pelaksanaan pemusnahan kearsipan pada Kementerian Hukum dan HAM.




