
Suaranarasi.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung melaksanakan pemberian remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 9 (Sembilan) Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Giat yang dilaksanakan di gereja Oikumene Lapas Narkotika Bandar Lampung ini diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Bapak Ade Kusmanto, dan turut hadir juga mendampingi Kalapas Kasi Binadik, kasubsi registrasi dan kasubsi Bimaswat Beserta Staff dan WBP yang menerima Remisi.
Dilanjutkan dengan Pemberian remisi secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Bapak Ade Kusmanto.
Dalam sambutannya Kalapas mengungkapkan Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dari Kemenkumham khususnya pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan sekaligus mendorong untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat.
“Dengan memanfaatkan kesempatan ini untuk merenung dan memperbaiki diri dan sebagai bentuk apresiasi warga binaan dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, berprestasi, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” katanya Kalapas Narkotika, Ade Kusmanto, Senin.
Adapun total Warga Binaan yang menerima remisi Natal Tahun 2023 adalah sembilan orang yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dengan ketentuan yang berlaku.
“khusus Natal dan untuk tahun ini hanya RK I, untuk RK II (langsung bebas) tidak ada,” katanya.





