
Suaranarasi.com – Ratusan petani ikan kerapu di Lampung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan yang telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam perkara gugatan ganti rugi matinya ikan kerapu diduga akibat pengerukan proyek oleh PT Pelindo Panjang, Lampung.
“Kami sangat kecewa atau putusan PN Tanjungkarang. Karena itu, langkah selanjutnya kami bersama para petani kerapu telah mengajukan banding ke PT,” kata petani kerapu melalui penasihat hukumnya, Sopian Sitepu di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan kekecewaan para petani kerapu sendiri dikarenakan adanya hal-hal yang non yuridis menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Menurut dia, para mejelis hakim sendiri telah mengenyampingkan hukum yang tertulis dengan tegas dalam Perma bahwa jika terjadi suatu pencemaran lingkungan maka pelakunya mempunyai pertanggungjawaban yang mutlak.
“Sudah jelas bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan Pelindo sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan terpidana nya tergugat 4 yakni Ahmad Yoga Surya Darma. Putusan yang sangat tidak berdasar hukum yang sudah ada putusan MA yg menyatakan ada pidana, tapi justru majelis hakim PN Tanjungkarang berani menyatakan bahwa tidak ada perbuatan hukum dan kerugian tidak diikutsertakan pada dinas terkait,” kata dia.
“Kecuali mereka dapat membuktikan bahwa pencemaran itu disebabkan oleh bencana alam. Pada intinya banding ini, kami sangat meyakini bahwa banding tersebut nantinya akan dapat dipercaya dan ditangani oleh hakim agung yang dapat dipercaya,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara perdata antara petani kerapu dan Pelindo telah memutus menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV, menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
Para petani kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu (Fokkel) Lampung sendiri meminta PT Pelindo Panjang agar mengganti kerugian sebesar Rp500 miliar atas kematian ratusan ribu ekor ikan kerapu milik mereka yang berada di sekitar Pulau Tegal.
Berjalan nya waktu upaya hukum mulai dari tindak pidana, mediasi, hingga gugatan pihak Pelindo hingga saat ini belum juga melakukan penggantian terhadap kerugian yang diderita para petani kerapu tersebut.





